Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

AD / ART ORARI
Anggaran Dasar ORARI
Home Anggaran Rumah Tangga


Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6-7 | Bab 8-9


Bab VI
Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 21
Dewan Pengawas dan Penasehat dan Pengurus
ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal

1. DPP ORARI Pusat / ORARI Daerah / ORARI Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatnya.

2. Pengurus ORARI Pusat / ORARI Daerah / ORARI Lokal mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a. Pusat :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota dan mengeluarkan Instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

b. Daerah :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota daerahnya dan mengeluarkan Instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Lokal serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

c. Lokal :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota Lokalnya dan mengeluarkan Instruksi-instruksi.

Anggaran Dasar ORARI - Bab VI



Bab VII
Keuangan

Pasal 22
Sumber Keuangan

Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :

1. Dari iuran Anggota.
2. Dari sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
3. Dari usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 23
Anggaran Keuangan

Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Pertanggungjawaban Kekayaan

Pertanggungjawaban kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal diberikan pada Munas, Musda dan Muslok.

Anggaran Dasar ORARI - Bab VII
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space