Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6-7 | Bab 8-9
Bab VI Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 21 Dewan Pengawas dan Penasehat dan Pengurus ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal
1. DPP ORARI Pusat / ORARI Daerah / ORARI Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatnya.
2. Pengurus ORARI Pusat / ORARI Daerah / ORARI Lokal mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Pusat :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota dan mengeluarkan Instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya.
b. Daerah :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota daerahnya dan mengeluarkan Instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Lokal serta meminta laporan atas pelaksanaannya.
c. Lokal :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota Lokalnya dan mengeluarkan Instruksi-instruksi.
|