|
Bab III Fungsi dan Kegiatan
Pasal 7 Fungsi
Untuk mencapai tujuan Organisasi, ORARI berfungsi sebagai :
a. Wadah tunggal pembinaan Amatir Radio Indonesia.
b. Cadangan nasional di bidang komunikasi radio.
c. Bantuan komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.
d. Sarana bantuan Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.
Pasal 8 Kegiatan
Untuk melaksanakan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Memelihara kemurnian dan ketertiban Kegiatan Amatir Radio sesuai Kode Etik Amatir Radio.
a. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
b. Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak legalitas sebagai Amatir Radio.
c. Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.
d. Melaksanakan bantuan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
e. Melaksanakan bantuan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional atas permintaan menteri yang terkait.
f. Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam rangka mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna membantu Pemerintah dalam mengamankan pemakaian gelombang radio.
g. Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.
|