Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6-7 | Bab 8-9
Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI)
Mukadimah
Bahwa sesungguhnya Kegiatan Amatir Radio itu merupakan penyaluran bakat yang penuh manfaat dan oleh sebab itu telah mendapatkan tempat yang layak dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Dengan demikian Kegiatan Amatir Radio merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita-cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan adanya Undang-Undang tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari depan yang cerah.
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Negara dan Bangsa demi pengembangan dan pembangunan, maka atas dasar Peraturan Pemerintah berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.
Kemudian daripada itu untuk mewujudkan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.
Oleh karena itu dilandasi dengan jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai berikut :
Bab I Nama, Tempat, Waktu dan Sifat
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI.
Pasal 2 Tempat Kedudukan
ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3 Waktu
ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta.
Pasal 4 Sifat
ORARI adalah Organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
|