|
Bab IX Penutup
Pasal 26 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI hanya dapat diubah oleh Munas.
Pasal 27 Pembubaran
ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Munas yang khusus diselenggarakan untuk itu, atau apabila ada pernyataan atau perintah pembubaran dari Pemerintah.
Pasal 28 Lain-lain
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29 Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan sampai dengan Munas berikutnya.
Pasal 30 Peralihan
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 31 Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional ke VI ORARI di Yogyakarta, pada hari Selasa tanggal sembilan, bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam.
|