Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6-7 | Bab 8-9
Bab IV Keanggotaan
Pasal 9 Dasar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, maka setiap Amatir Radio yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, harus tergabung dalam ORARI.
Pasal 10 Macam Anggota
Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :
a. Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi segenap persyaratan Pemerintah dan Organisasi untuk melakukan Kegiatan Amatir Radio.
b. Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi segenap persyaratan Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi untuk melakukan Kegiatan Amatir Radio di wilayah Indonesia.
c. Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang karena jasa-jasanya terhadap ORARI atau jabatannya dapat diangkat menjadi anggota kehormatan.
Pasal 11 Kewajiban dan Hak
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.
|