Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam bentuk peraturan atau ketentuan ketentuan tersendiri oleh Badan Pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Yogyakarta sesuai dengan pasal 22 Anggaran Dasar, dan dinyatakan berlaku mulai tanggal ... 1993.