|
Bab VIII Penerbitan Buletin
Pasal 17 Nama Buletin
Sebagai sarana komunikasi antar anggota dan Badan Pengurus serta stasiun pemancar, diterbitkan buletin dengan nama "Dirgantara".
Pasal 18 Penerbit
Buletin diterbitkan oleh Yasayan "Langlang Buana".
Pasal 19 Redaksi
1. Redaksi Dirgantara dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus atau anggota yang dipandang mampu, atas persetujuan Temu Anggota atau Temu Khusus, yang bertugas memimpin jalannya penerbitan.
2. Staf Redaksi diangkat oleh Pemimpin Redaksi menurut keperluan, atas persetujuan Badan Pengurus.
3. Karena situasi dan kondisi tertentu, dimungkinkan penerbitan dijalankan di kota lain di mana Badan Pengurus berpusat, dan Pemimpin Redaksi bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengurus atas jalannya penerbitan.
Pasal 20 Durasi Penerbitan
1. Durasi penerbitan buletin Dirgantara adalah 2 bulan sekali.
2. Karena situasi dan kondisi tertentu, atas persetujuan Badan Pengurus, Penerbit atau Redaksi berhak mengurangi atau menambah durasi penerbitan.
3. Hal-hal lain yang belum tercantum di sini akan diatur oleh Badan Pengurus dan / atau Penerbit atau Redaksi.
|