|
Bab VI Pembentukan Perwakilan
Pasal 13 Pembentukan Perwakilan
Sesuai dengan perkembangan organisasi, maka Badan Pengurus membentuk cabang cabang atau perwakilan perwakilan di berbagai kota, baik di dalam maupun di luar Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perwakilan bertugas membantu Badan Pengurus mengoordinir anggota-anggota di daerahnya, untuk menyampaikan informasi.
2. Perwakilan diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengurus.
3. Perwakilan wajib menaati Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
4. Pembentukan perwakilan dapat dilakukan dengan cara :
a. Apabila dalam suatu kota terdapat anggota aktif, dan dipandang perlu berdasarkan pentingnya kota tersebut untuk dijadikan perwakilan organisasi.
b. Pengangkatan perwakilan ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Badan Pengurus.
c. Pengurus perwakilan terdiri dari anggota aktif.
5. Perwakilan ditutup atau dicabut apabila :
a. Melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
b. Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi maupun tujuan lain yang merugikan organisasi.
|