Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7-8 | Bab 9-10
Bab IV Sumber Keuangan
Pasal 10 Iuran
Untuk menjamin terlaksananya segala kebutuhan organisasi, maka organisasi mendapat sumber keuangan dari :
1. Iuran wajib kepada organisasi, terdiri dari :
a. Uang administrasi pendaftaran dan kartu anggota, dibayarkan pada waktu mendaftarkan menjadi anggota, yang besarnya ditentukan oleh Badan Pengurus.
b. Iuran anggota, yang dibayarkan di muka minimal 3 bulan.
c. Uang pembayaran-pembayaran lainnya.
2. Sumbangan dari para donatur, baik yang bersifat sumbangan tidak mengikat sampai kepada sumbangan bersyarat.
3. Sponsorship dari para sponsor, yang bersifat menguntungkan kedua belah pihak, baik untuk acara khusus maupun yang bersifat tetap.
4. Hasil dana atau usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11 Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan adalah untuk :
1. Pengeluaran rutin, berupa penerbitan buletin Dirgantara, inventarisasi, dan administrasi.
2. Kegiatan-kegiatan organisasi.
3. Pengeluaran yang bersifat khusus.
4. Uang saku Badan Pengurus, yang besarnya 20% dari uang masuk setiap bulannya, apabila memungkinkan.
|