Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

AD / ART IDXC
Anggaran Rumah Tangga
Home Anggaran Dasar


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7-8 | Bab 9-10


Anggaran Rumah Tangga Indonesian DX Club
(IDXC)

Bab I
Keanggotaan

Pasal 1
Persyaratan

Keanggotaan organisasi sesuai dengan pasal 8 Anggaran Dasar.

Pasal 2
Ketentuan Penerimaan Anggota

1. Calon anggota harus mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus, baik secara lisan maupun tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Menyerahkan 1 (satu) lembar foto kopi tanda bukti diri yang masih berlaku (kartu pelajar atau mahasiswa, KTP, SIM, paspor).

b. Memenuhi syarat administrasi lainnya, dengan cara mengisi formulir data anggota, menyerahkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 1 lembar, membayar biaya administrasi pendaftaran, biaya administrasi kartu anggota, iuran anggota, serta menanda tangani surat pernyataan yang menyatakan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Penerimaan anggota dapat dilakukan setiap saat, kecuali ada pengumuman lain.

3. Anggota yang telah memenuhi persyaratan penerimaan anggota akan diberi nomor keanggotaan dan kartu anggota.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota

Hak Anggota :

1. Setiap anggota mempunyai hak untuk hadir dan berbicara serta memberikan suara dalam acara acara yang diselenggarakan oleh organisasi.

2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus.

Kewajiban Anggota :

1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan dari Badan Pengurus.

2. Memenuhi segala kewajiban keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.

3. Ikut berperan serta dalam memajukan organisasi, serta menjaga nama baik organisasi.

Pasal 4
Perlakuan terhadap Anggota

Anggota akan kehilangan keanggotaannya apabila :

1. Atas permintaan sendiri secara tertulis.

2. Meninggal dunia.

3. Diberhentikan oleh Badan Pengurus dikarenakan kehilangan syarat keanggotaannya, atau tidak menunaikan kewajiban, atau merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

4. Nomor keanggotaan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain.

Anggaran Rumah Tangga IDXC - Bab I
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space