Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7-8 | Bab 9-10
Anggaran Rumah Tangga Indonesian DX Club (IDXC)
Bab I Keanggotaan
Pasal 1 Persyaratan
Keanggotaan organisasi sesuai dengan pasal 8 Anggaran Dasar.
Pasal 2 Ketentuan Penerimaan Anggota
1. Calon anggota harus mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus, baik secara lisan maupun tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menyerahkan 1 (satu) lembar foto kopi tanda bukti diri yang masih berlaku (kartu pelajar atau mahasiswa, KTP, SIM, paspor).
b. Memenuhi syarat administrasi lainnya, dengan cara mengisi formulir data anggota, menyerahkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 1 lembar, membayar biaya administrasi pendaftaran, biaya administrasi kartu anggota, iuran anggota, serta menanda tangani surat pernyataan yang menyatakan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Penerimaan anggota dapat dilakukan setiap saat, kecuali ada pengumuman lain.
3. Anggota yang telah memenuhi persyaratan penerimaan anggota akan diberi nomor keanggotaan dan kartu anggota.
Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota :
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk hadir dan berbicara serta memberikan suara dalam acara acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus.
Kewajiban Anggota :
1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan dari Badan Pengurus.
2. Memenuhi segala kewajiban keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
3. Ikut berperan serta dalam memajukan organisasi, serta menjaga nama baik organisasi.
Pasal 4 Perlakuan terhadap Anggota
Anggota akan kehilangan keanggotaannya apabila :
1. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
2. Meninggal dunia.
3. Diberhentikan oleh Badan Pengurus dikarenakan kehilangan syarat keanggotaannya, atau tidak menunaikan kewajiban, atau merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
4. Nomor keanggotaan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain.
|