Ketua Badan Pengurus menetapkan Anggaran Rumah Tangga yang memuat ketentuan ketentuan menurut Anggaran Dasar harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Hal-hal yang belum diatur atau belum sempurna diatur, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga akan diputuskan atau ditetapkan oleh Badan Pengurus.