|
Bab X Pembubaran
Pasal 21 Pembubaran
1. Organisasi hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Temu Anggota dan/atau Temu Khusus atas usul Badan Pengurus atau atas usul tertulis, yang disertai alasan alasannya dari sedikitnya separuh dari jumlah anggota organisasi kepada Badan Pengurus, atau apabila ada persyaratan dan perintah pembubaran oleh Pemerintah.
2. Pembubaran organisasi hanya dapat diambil dengan sah oleh Temu Anggota dan/atau Temu Khusus, yang disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.
3. Jika organisasi dibubarkan, ketua diwajibkan untuk melakukan likuidasi seluruh harta kekayaan organisasi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim khusus untuk melaksanakan tugas tersebut.
4. Hasil likuidasi dipergunakan untuk membayar hutang-hutang organisasi, sedangkan kelebihannya diserahkan kepada badan sosial yang ditunjuk.
|