Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4-5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9-10 | Bab 11-12
Bab VI Pertemuan Anggota
Pasal 12 Macam Pertemuan
Pertemuan-pertemuan dalam IDXC terdiri atas :
1. Temu Anggota - diselenggarakan untuk tingkat nasional.
2. Temu Pendengar - pertemuan bersifat umum, di mana anggota maupun semua pendengar radio, maupun yang berminat dapat menghadirinya.
3. Temu Khusus - diselenggarakan dalam keadaan yang mendesak.
4. Temu Daerah - diselenggarakan pada tingkat daerah atau perwakilan menurut kebutuhan.
5. Jika dipandang perlu, dimungkinkan jenis pertemuan lain, baik yang bersifat intern maupun umum.
Pasal 13 Sifat Pertemuan
1. Temu Anggota :
a. Temu Anggota merupakan forum tertinggi dalam IDXC, yang diselenggarakan paling lambat satu kali dalam tiga tahun.
b. Temu Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Temu Anggota memilih dan mengangkat Badan Pengurus.
d. Temu Anggota meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus.
2. Temu Pendengar :
a. Temu Pendengar merupakan forum jumpa muka antar pendengar radio, tanpa memandang dari kelompok atau organisasi manapun, untuk membina keakraban sesama pendengar radio, yang diselenggarakan secara berkala, di mana Indonesian DX Club menjadi penyelenggara.
b. Temu Pendengar menampung aspirasi para anggota yang hadir, dalam hal ada kaitannya dengan stasiun radio, penyelenggara akan meneruskan kepada yang bersangkutan.
c. Jika dipandang perlu, dalam hal-hal tertentu, Temu Anggota dapat dilakukan bersamaan waktunya dengan Temu Pendengar.
3. Temu Khusus :
a. Temu Khusus diselenggarakan dalam keadaan yang mendesak dan sewaktu-waktu dapat dilaksanakan atas usul seorang atau sekelompok anggota, dalam hal Badan Pengurus atau sekelompok anggota melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan / atau Anggaran Rumah Tangga.
b. Temu khusus harus disetujui dan dihadiri oleh seluruh dan / atau sebagian anggota Badan Pengurus.
4. Temu Daerah :
a. Temu Daerah diselenggarakan oleh perwakilan atau anggota daerah dalam jangka waktu tertentu, tergantung dengan kebutuhan.
b. Temu Daerah harus disetujui atau sepengetahuan Badan Pengurus.
Pasal 14 Temu Anggota
1. Temu Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam organisasi.
2. Temu Anggota diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) tahun sekali, dengan materi acara :
a. Laporan Badan Pengurus, khususnya mengenai pertanggungjawaban masalah keuangan dan jalannya organisasi, maupun hal-hal lainnya yang dipandang perlu.
b. Pemilihan Badan Pengurus baru.
c. Selain pasal 14 ayat 2, Badan Pengurus berhak mengadakan Temu Anggota setiap kali bila dipandang perlu. Mengenai hal ini diatur khusus dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15 Hak dan Kewajiban Pertemuan
1. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan mengeluarkan pendapat, untuk dipertimbangkan dalam Temu Anggota tersebut.
2. Temu Anggota dipimpin oleh ketua atau wakil ketua. Dalam hal ketua atau wakil ketua berhalangan hadir, maka anggota Badan Pengurus lainnya memilih seorang di antara mereka untuk memimpin Temu Anggota.
Pasal 16 Keputusan Pertemuan
1. Semua keputusan Temu Anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
|