|
Bab III Usaha dan Kegiatan
Pasal 6 Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, IDXC melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, maupun maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 7 Kegiatan
Untuk menunjang usaha-usahanya, IDXC melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Menerbitkan buletin "Dirgantara" sebagai media komunikasi bagi anggota dan Pengurus, serta stasiun pemancar.
2. Menyelenggarakan kontes-kontes dan kegiatan sejenisnya, yang ada kaitannya dengan dunia pendengar radio yang diatur tersendiri. Misalnya Indonesian DX Club Top 50, baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Bila dipandang perlu, Pengurus menyediakan barang-barang cetakan, seperti vandel, stiker, majalah, yang bisa diperoleh dengan cuma-cuma atau dengan ketentuan harga yang berlaku secara umum.
4. Memberikan Diploma berupa Indonesian DX Club DX Diploma yang diatur secara tersendiri.
|